Minggu, 14 September 2008

Ramadhan: Momentum Untuk Mengubur Sekularisme

[AL-ISLAM Edisi 422] - Ramadhan sering disebut sebagai bulan suci. Namun sayang, di masyarakat kita, kesucian Ramadhan sering dimaknai hanya dalam konteks ritual, spiritual dan religius semata.

Untuk memelihara kesucian bulan Ramadhan bermunculanlah berbagai
imbauan, seruan dan kebijakan. Selama bulan Ramadhan warung makan dan
restoran dihimbau untuk tidak buka pada siang hari. Diskotek, pub dan
tempat sejenis diminta tutup selama Ramadhan. Untuk menjamin
terpeliharanya kesucian Ramadhan, di beberapa daerah bahkan dibuat
Perda Ramadhan.
Selama Ramadhan, televisi pun berubah menjadi “religius”. Berbagai
acara siraman ruhani, renungan Ramadhan dan sinetron religi
ditampilkan. Pembawa dan pengisi acaranya mengenakan busana islami.
Selain itu, berbagai kegiatan keislaman, pengajian dan sebagainya
dilakukan dimana-mana sepanjang Ramadhan. Semua kemeriahan syiar
Ramadhan ini tentu bagus dan perlu didukung.
Namun demikian, tampaknya semua itu hanya pengulangan belaka dari
tahun-tahun sebelumnya. Yang agak berbeda, Ramadhan kali ini berada di
tengah masa kampanye Pemilu 2009. Di beberapa daerah Ramadhan
bertepatan dengan masa kampanye Pilkada atau dekat dengan pelaksanaan
Pilkada. Tidak aneh jika kemeriahan Ramadhan kali ini ditambah dengan
semaraknya kegiatan yang bernuansa kampanye atau kegiatan bernuansa
politik lainnya, seperti safari Ramadhan, misalnya. Padahal di sebagian
masyarakat kita, politik masih dianggap sebagai sesuatu yang murni
bersifat duniawi dan cenderung kotor. Jadilah kegiatan politik itu
dianggap bisa mencemari kesucian Ramadhan. Karena itulah, imbauan dan
peringatan seperti “Jangan sampai bulan suci Ramadhan yang penuh
keberkahan ini diperkeruh oleh urusan-urusan dan kepentingan politik
pragmatis” atau seruan yang serupa bermunculan.
Tampaknya yang terjadi selama Ramadhan ini, sebagaimana tahun-tahun
sebelumnya, tidak lain merupakan perubahan dan kemeriahan instan dan
bersifat sesaat. Instan karena begitu Ramadhan tiba, para wanita
Muslimah, misalnya, ramai-ramai bersegera mengenakan kerudung dan
busana islami; yang laki-laki mengenakan gamis dan berpeci. Fenomena
ini sangat nyata terlihat terutama di kalangan para selebritis. Jika
sebelum Ramadhan pengajian amat jarang, begitu Ramadhan pengajian
diadakan bukan hanya setiap hari, bahkan setiap waktu. Begitu masuk
Ramadhan, safari, santunan kepada fakir miskin dan anak yatim, dan
berbagai kegiatan keislaman lainnya langsung menjamur dimana-mana.
Selain instan, fenomena keagamaan di atas juga bersifat sesaat
karena, seperti yang lalu-lalu, semua itu sering hanya berlangsung
selama Ramadhan saja. Begitu Ramadhan pergi, semua kegiatan dan
fenomena keagamaan itu pun berhenti. Fenomena seperti itu sudah
berlangsung bertahun-tahun dan berulang.
Mengapa Terjadi?
Jika kita renungkan, tampak bahwa Ramadhan, sebagai bulan suci,
telah dianggap sebagai waktu yang khusus untuk urusan ritual, spiritual
dan keakhiratan. Karenanya, semua kegiatan di bulan Ramadhan bernuansa
spiritual, ritual dan religius. Pada bulan suci ini, aktivitas yang
dianggap duniawi harus ditinggalkan atau minimal dikurangi. Agaknya
latar belakang pemikiran inilah yang mendorong munculnya imbauan untuk
menjauhkan aktivitas politik dari aktivitas Ramadhan. Tidak lain karena
politik dinggap sebagai aktivitas duniawi dan cenderung kotor; kalau
disatukan atau dimasukkan ke dalam aktivitas Ramadhan dianggap akan
mengotori kesucian bulan Ramadhan. Kesucian Ramadhan juga tidak boleh
dikotori oleh kemaksiatan. Karenanya, dikeluarkanlah imbauan bahkan
perda agar tempat-tempat yang berbau maksiat seperti pub, diskotek,
panti pijat dan sebagainya diminta tutup selama Ramadhan. Setelah
Ramadhan, semua itu dipersilakan untuk buka kembali.
Cara pandang seperti itu merupakan cara pandang sekular. Sekularisme
adalah paham yang memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat. Urusan
dunia terserah manusia, sementara urusan akhirat diserahkan kepada
agama. Agama tidak boleh dibawa-bawa dalam urusan dunia. Sebaliknya,
urusan dunia tidak boleh dikaitkan dengan urusan akhirat atau agama.
Dalam konteks waktu, dengan cara pandang sekular, seakan-akan ada
waktu-waktu yang khusus untuk akhirat; yang harian adalah waktu-waktu
shalat lima waktu, yang mingguan adalah hari Jumat, dan yang tahunan
adalah Ramadhan.
Disadari atau tidak, paham sekularisme atau cara pandang sekular ini
sudah merasuk jauh ke dalam diri kaum Muslim. Saat melaksanakan shalat,
seorang wanita Muslimah akan dengan ringan menutup auratnya. Namun, di
luar shalat, ia merasa berat melakukannya. Ketika di masjid seseorang
merasa begitu dekat dengan Allah dan merasa ada dalam pengawasan-Nya.
Namun, di luar masjid—ketika menangani proyek, berjual beli, berbisnis,
dan berpolitik, mengurus pemerintahan, dll—seakan Allah begitu jauh dan
tidak mengawasinya. Ketika beribadah ritual (shalat, misalnya) seorang
Muslim begitu memperhatikan hukum-hukum syariah tentangnya;
memperhatikan syarat dan rukunnya, juga sah dan batalnya. Namun, di
luar itu—ketika memerintah, berpolitik, berdagang, memutuskan perkara
dan sebagainya—hukum-hukum syariah bukan saja diabaikan, bahkan
dicampakkan.
Paham sekularisme semacam ini tentu bertentangan dengan akidah
Islam. Islam tidak membedakan urusan dunia dengan urusan akhirat. Islam
diturunkan oleh Allah bukan hanya untuk mengurus urusan ukhrawi saja,
melainkan juga untuk urusan duniawi. Hal ini bisa dipahami dengan
sangat mudah oleh siapapun. Siapapun bisa memahami itu dengan mudah
ketika membaca ayat-ayat al-Quran tentang hukum potong tangan bagi
pencuri, cambuk/rajam bagi orang yang berzina; hukum seputar jual-beli,
riba, timbangan; hukum tentang pergaulan laki-laki dan perempuan; hukum
seputar perang, perjanjian, damai dsb. Tentu saja semua petunjuk dan
hukum-hukum itu diturunkan oleh Allah SWT bukan sekadar untuk dibaca
dan dipelajari, tetapi untuk dilaksanakan dan diterapkan. Bahkan Allah
mengancam siapa saja yang mengambil sebagian isi al-Quran seraya
meninggalkan sebagiannya yang lain:
أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ
ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ
الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ
بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab dan mengingkari sebagian
yang lainnya? Tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di
antara kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari
Kiamat mereka dilemparkan ke dalam azab yang sangat berat. Allah tidak
lengah dari apa yang kalian perbuat. (QS al-Baqarah [2]: 85).
Introspeksi Ramadhan
Tentu kita semua tidak ingin Ramadhan ini meraih kegagalan, yaitu
gagal meraih takwa sebagai hikmah atas diwajibkannya puasa. Takwa,
seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi, adalah mematuhi
perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Perintah
dan larangan Allah itu terwujud dalam totalitas hukum syariah. Karena
itu, takwa hakikatnya adalah menjalankan seluruh hukum syariah dalam
segala bentuk dan aspeknya.
Puasa telah mengajari kita untuk menjadi manusia yang bertakwa. Jika
pada bulan Ramadhan, ketika kita diperintahkan meninggalkan makanan dan
minuman yang halal pada siang hari, ternyata kita bisa; tentu lebih
mudah bagi kita untuk meninggalkan makanan dan minuman haram di luar
Ramadhan. Ketika puasa di bulan Ramadhan kita ringan menjalankan
perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya, tentu seharusnya di luar
Ramadhan semua itu juga pasti bisa kita lakukan.
Namun, karena pemaknaan terhadap Ramadhan didasarkan pada cara
pandang sekular, lahirlah anggapan bahwa semua bentuk ketaatan itu
seolah hanya berlaku selama Ramadhan saja; menjadi insan bertakwa itu
seakan hanya dianggap khusus pada bulan Ramadhan saja.
Karena itu, pada pertengahan Ramadhan ini, hendaknya kita
instrospeksi diri. Apakah pemaknaan Ramadhan dan aktivitas di dalamnya
masih menggunakan cara pandang sekular? Jika ya, artinya kita terancam
gagal mewujudkan hikmah puasa, yaitu takwa. Oleh karena itu, cara
pandang sekular harus segera kita buang.
Takwa jelas bukan hanya diperintahkan selama Ramadhan saja. Takwa
diperintahkan sepanjang waktu, kapan saja, juga dimana saja dan dalam
hal apa saja. Rasulullah saw. bersabda:

«اِتَّقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»
Bertakwalah kamu kepada Allah kapan saja dan dimana saja kamu
berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan dan pergaulilah manusia
dengan akhlak yang baik (HR Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim dan
al-Baihaqi).
Karena itulah, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan,
sepanjang hidup kita, juga di manapun kita berada, takwa harus
senantiasa terwujud dalam diri kita.
Seiring waktu, mungkin aktivitas keseharian dan kesibukan duniawi
telah menjadikan energi untuk bertakwa itu melemah. Supaya penurunan
itu tidak sampai kebablasan, energi takwa itu perlu selalu di-charge.
Ramadhan bisa dijadikan sebagai salah satu momentum untuk men-charge
kembali energi itu. Dengan itu, selepas Ramadhan kita tetap bisa
mewujudkan ketakwaan sepenuhnya, bukan malah sebaliknya; ketakwaan kita
makin melemah, bahkan nyaris hilang selepas Ramadhan. Na’ûdzu billâh min dzâlik.
Wahai kaum Muslim:
Hendaknya Ramadhan sekarang kita jadikan sebagai momentum perubahan.
Marilah kita tinggalkan paham sekularisme dan cara pandang sekular,
khususnya dalam memaknai Ramadhan ini, dan umumnya di dalam segala
aspek kehidupan kita. Marilah kita wujudkan ketakwaan dalam diri kita
bukan hanya pada bulan Ramadhan ini saja, tetapi pada sebelas bulan
berikutnya selepas Ramadhan.
Untuk memantapkan semua itu tidak ada lain adalah dengan kembali
menerapkan Islam dan syariahnya secara kaffah. Puasa Ramadhan sungguh
telah mengajari kita bahwa semua itu adalah mudah dan bisa kita
terapkan. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Kritik atas Argumen Aktivis Hizbut Tahrir

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

SAYA kerap mendengar pernyataan aktivis Hizbut Tahrir (HT), gerakan Islam yang dikenal dengan “mimpi besar” untuk menegakkan negara Islam internasional itu (dikenal dengan negara khilafah), bahwa fakta sosial tak bisa menjadi dasar landasan penetapan hukum.

Pernyataan ini pertama kali saya dengar dari jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, saat saya dan dia berbicara dalam sebuah diskusi di Bogor sekitar enam tahun yang lalu. Belakangan, aktivis HTI kerap mengulang-ulang argumen serupa. Rupanya, statemen ini menjadi semacam “refrain” di kalangan mereka.

Bagi yang kurang akrab dengan ilmu ushul fikih (teori hukum Islam), mungkin statemen ini kurang begitu jelas. Supaya sederhana dan mudah dipahami, saya akan berikan contoh kecil berikut ini.

Kita tahu, bahwa Sunan Kudus membangun masjid dengan menara yang berbentuk seperti pura Hindu. Taruhlah, anda terlibat dalam sebuah diskusi tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama lain. Misalkan saja anda berpendapat bahwa hal itu boleh. Saat lawan diskusi anda bertanya, apa “hujjah” atau argumen anda, anda menjawab, “Tuh, buktinya Sunan Kudus membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama Hindu.”

Ini hanya contoh anekdotal yang sangat sederhana. Anda bisa mengembangkan contoh ini dengan kasus-kasus lain.

Menurut aktivis HTI, cara berargumen seperti ini mereka anggap salah, sebab fakta sosial, yaitu tindakan Sunan Kudus, tidak bisa dijadikan sebagai landasan penetapan hukum tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan gaya arsitektur yang mirip tempat ibadah agama lain. Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas dalil agama (dalil syar’i). Dalil atau teks agama mengatasi segala-galanya. Tindakan Sunan Kudus atau tokoh manapun, selain Nabi Muhammad, tidak bisa menjadi standar normatif. Yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.

Apakah argumen aktivis HTI ini tepat, terutama dilihat dari tradisi teori hukum Islam klasik sendiri? Esei pendek ini saya tulis untuk memberikan kritik atas cara berpikir aktivis HTI yang, jujur saja, merupakan ciri-khas kaum “tekstualis” di manapun.

Dalam pandangan saya, argumen semacam ini sama sekali tak tepat. Memang, dalam teori hukum Islam, dikenal empat sumber hukum utama, yaitu Quran, hadis, ijma’ (konsensus sarjana hukum Islam atau “juris”) dan qiyas atau analogi (dalam tradisi fikih Syiah, sumber keempat bukan qiyas tetapi akal).

Tetapi, sumber hukum bukan hanya empat, sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para sarjana Islam (al-adillah al-mukhtalaf fiha). Statemen aktivis HTI bahwa fakta sosial tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab di luar empat sumber utama di atas, ada sumber-sumber lain yang diakui oleh ulama fikih, termasuk fakta sosial sebagaimana akan saya tunjukkan nanti.

Argumen kalangan HTI ini sengaja mereka pakai untuk menepis sanggahan yang diajukan oleh para pengkritik teori negara khilafah yang antara lain disandarkan pada fakta-fakta historis dalam sejarah Islam.

Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.

Terhadap kritik semacam ini, aktivis HTI akan mengatakan bahwa fakta sejarah tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan hukum. Menurut mereka, negara khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah menurut dalil agama; fakta sejarah yang menunjukkan bahwa bentuk negara khilafah tak seideal yang dibayangkan, menurut mereka, tak bisa dijadikan argumen untuk menyanggah dalil agama.

Dalam pandangan aktivis HTI, dalil agama sudah cukup dalam dirinya sendiri; fakta sosial harus tunduk pada dalil agama, bukan sebaliknya.

DALAM standar ilmu ushul fikih klasik, argumen ala HT ini jelas sama sekali salah. Dalam hukum fikih, fakta sosial jelas bisa menjadi dasar penetapan hukum. Karena itulah ada kaidah terkenal, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminati wa al-amkan,” hukum berubah sesuai dengan waktu dan tempat.

Perbedaan mazhab dalam Islam jelas terkait dengan perbedaan konteks sosial di mana pendiri mazhab itu hidup. Kenapa mazhab Abu Hanifah sering disebut sebagai mazhab ahl al-ra’y, pendapat yang cenderung rasional, karena mereka hidup di Kufah, kota tempat persilangan budaya, kota di mana kita jumpai warisan dari banyak peradaban besar sebelum Islam.

Sementara mazhab Maliki lebih cenderung berpegang pada “sunnah” penduduk Madinah (dikenal dengan ‘amal ahl al-Madinah) karena memang itulah kota tempat Nabi dan sahabatnya hidup, sehingga sunnah penduduk Madinah dianggap sebagai norma.

Sudah tentu, fakta sosial semata-mata memang tak cukup untuk menetapkan sebuah hukum dalam pandangan teori hukum Islam klasik. Fakta sosial tetap harus ditimbang berdasarkan teks. Tetapi teks saja juga tak cukup, karena teks juga dipahami berdasarkan perubahan-perubahan lingkungan sosial yang ada. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara teks dan konteks sosial. Dengan demikian, argumen aktivis HTI itu jelas sama sekali tak benar.

Seorang ulama mazhab Hanafi, Najm al-Din al-Thufi (w. 1324 M), malah berpendapat lebih jauh lagi. Dalam kitabnya yang kurang banyak dibaca luas, “Kitab al-Ta’yin fi Sharh al-Arba’in” (komentar atas kumpulan empat puluh hadis karya Imam Nawawi), al-Thufi melontarkan sebuah pendapat yang menjadi kontroversi dari dulu hingga sekarang, bahwa jika terjadi pertentangan antara maslahat atau kepentingan umum dengan teks atau dalil agama, maka maslahat harus didahulukan.

Saya kutipkan teks Thufi yang langsung berkaitan dengan hal ini:

Wa in khaalafaaha wajaba taqdim ri’ayat al-masalahati ‘alaihima bi thariq al-takhsis wa al-bayan lahuma, la bi thariq al-iftiyat ‘alaihima wa al-ta’thil lahuma, kama tuqaddam al-sunnah ‘ala al-Qur’an bi thariq al-bayan” (hal. 238, edisi yang diedit oleh Ahmad Haj Muhammad ‘Uthman, 1998).

Secara ringkas, teks itu menegaskan, jika terjadi pertentangan antara teks (nass) dan konsensus ulama (ijma’) dengan maslahat, maka kemaslahatan umum harus didahulukan di atas teks dan ijma’.

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

Ini memang pembahasan yang kompleks. Yang tidak pernah belajar ushul fikih, penjelasan ini mungkin terlalu teknis dan kurang jelas. Intinya adalah: jika dalil dalam Quran atau hadis mengatakan A, lalu konteks sosial justru menunjukkan B, maka teks Quran/hadis itu bisa “dispesifkasi” atau “diterangkan” oleh konteks itu. Dengan kata lain, konteks didahulukan atas teks.

Pendapat al-Thufi ini memang banyak diserang oleh ulama-ulama lain, karena dianggap terlalu berani. Dia bahkan diisukan sebagai seorang penganut sekte Syi’ah rafidah (Syi’ah yang ekstrim). Biasa, ini adalah semacam “black campaign“. Seolah-olah jika seseorang menganut sekte Syi’ah maka pendapatnya otomatis salah.

Apapun, pendapat al-Thufi ini sangat menarik dan memperlihatkan bahwa di kalangan ulama fikih dan ushul fikih klasik sendiri sudah ada pendapat yang menyatakan tentang kedudukan penting dari konteks sosial. Sekali lagi, pernyataan kalangan aktivis HTI bahwa fakta sosial tak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tak tepat, untuk tak mengatakan keliru sama sekali.

Sementara itu, banyak sekali ketentuan hukum dalam fikih yang digantungkan pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Itulah sebabnya, dalam fikih dikenal kaidah yang sangat populer, “al-’adah muhakkamah“, kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum.

Sudah tentu adat bukan sumber hukum yang mandiri, sebab harus ditimbang berdasarkan parameter teks agama. Tetapi, teks agama juga tak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan adat sosial. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara adat dan teks agama. Adat dan teks agama, dua-duanya menjadi sumber hukum.

Contoh sederhana adalah mengenai mas kawin atau mahar. Quran menegaskan bahwa seorang lelaki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang dinikahinya (wa aatu al-nisa’a shaduqatihinna nihlah, QS 4:4). Tetapi Quran tidak menerangkan, berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh suami kepada isterinya.

Di sini, ada ruang “legal” yang dibiarkan terbuka oleh teks agama. Adat masuk untuk mengisinya. Jumlah mahar, menurut ketentuan yang kita baca dalam literatur fikih, diserahkan saja pada adat dan kebiasaan sosial yang ada. Oleh karena itu, jumlah mahar berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Itulah yang dikenal dalam fikih sebagai “mahr al-mitsl“, yakni mas kawin yang sepadan dengan kedudukan sosial seorang isteri dalam adat dan kebiasaan masyarakat setempat.

Fakta ini dengan baik menunjukkan bahwa kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum. Teks saja tidak cukup kalau tak dilengkapi dengan konteks sosial.

Kalangan santri yang belajar di pesantren-pesantren NU tentu sudah terbiasa dengan kenyataan bahwa hukum bisa berubah-ubah karena perubahan konteks. Fatwa beberapa kiai berubah-ubah dari waktu ke waktu karena perubahan konteks sosial. Pada zaman kolonial Belanda dulu, banyak kiai yang berfatwa bahwa memakai celana dan jas hukumnya haram, karena menyerupai adat kebiasaan kaum kolonial yang “kafir”. Setelah zaman merdeka, kiai-kiai mulai berubah pendapat dan bisa menerima “baju kolonial” itu, karena konteksnya sudah berbeda.

Jadi, sekali lagi, apa yang dikatakan oleh aktivis HT itu sama sekali keliru![](www.islamlib.com)

Musdah Mulia, Lesbian Mujtahidah?


10 September 2008

Masya Allah, dunia sepertinya makin kacau saja. Belum lagi dikesalkan dengan adanya blog Forum Murtadin Indonesia (Dimana kaum Kristen, Yahudi, dan Atheis bersatu untuk menghancurkan Islam), Aktivis Liberal dan Pejuang Gender si Musdah Mulia kembali membuat ulah. Tidakkah ia berfikir?

Tertanggal 09 September 2008, 14:38:59, ada sms masuk, bunyinya begini:

INFO: Prof selebor asal kesohor, Musdah Mulia tak hanya membolehkan lesbian. Belum cukup puas, diapun mengakomodasikan kedatangan dan mempromosikan Irsyad Manji sang muslimah lesbian untuk datang ke Indonesia. Saking ‘wah’nya, hingga menyebutnya Lesbian Mujtahidah. Tak sedikit mahasiswa UIN Jakarta yang kagum. Mengapa kepada Pejuang Syariah benci, namun malah gandrung kepada Pejuang Amal Hewani? Sebarkan!

Demikian bunyinya. Yup, si Musdah ‘yang gak banget’ Mulia bikin ulah lagi. Masih ingat ketika Maret lalu Musdah memproklamirkan diri sebagai Muslimah Lesbinisme dengan mengatakan, “Homosek dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam“? Itu diucapkan pada saat diskusi di Jakarta, dimana dia menyalahkan para ulama dan mengatakan bahwa ulama harus terus melakukan ijtihad dan tidak terkungkung dalam pemikiran2 kuno.

Musdah pada saat diwawancara oleh Indonesia Now, acara dialog berbahasa Inggris yang ditayangkan MetroTV

Coba buka ingatan kita pada akhir 2004, ketika publik dihentakkan dengan munculnya Counter Legal Draft (CLD) untuk menandingi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang konon hendak disorongkan supaya segera menjadi undang-undang oleh pihak-pihak tertentu. FYI, KHI disahkan melalui Inpres, tahun 1991 secara resmi menjadi referensi para hakim agama di Peradilan Agama, terutama dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan perkawinan. Konon, berdasarkan informasi inilah sebuah tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama RI membuat rumusan tandingan (counter) bagi KHI.

Siti Musdah Mulia merupakan koordinator dalam tim ini dan bekerja bersama 11 pakar lainnya dalam tim tersebut. Kesebelas orang

pakar ini terdiri dari ahli-ahli di berbagai bidang, seperti ilmu tafsir, hadits, kitab-kitab klasik dan juga perundangan. Tim ini membuat terobosan baru terhadap isi KHI dan melakukan klarifikasi beberapa kesalahan tafsir terhadap isu yang termuat dalam KHI, terutama tertuju pada sisi-sisi bangunan perkawinan yang telah dianggap mapan selama ini. Kontan, CLD KHI ini menjadi kontroversi di kalangan pakar (ulama) Islam mainstream, yang berkeberatan dan bahkan ada yang menolak gagasan CLD KHI tersebut. Namun, Siti Musdah Mulia dan tim ini tidak bergeming. Ujung-ujungnya, terbetik informasi serombongan tokoh Islam konservatif menemui Menag Maftuh Basyuni guna mendesak agar CLD KHI yang membawa insitusi Depag segera dihentikan. Tak lama kemudian, Menteri Maftuh Basyuni pun menghentikan peredaran CLD KHI tersebut

Lebih lanjut tentang Musdah

Sekedar informasi, Musdah adalah seorang Aktivis Liberal, PEJUANG GENDER, dia terkenal di kalangan aktivis perempuan dan memperjuangan kesetaraan dan kesamaan gender (KKG). Dia juga dianggap sebagai peneliti, konselor, dan penulis di bidang keagamaan (Islam) di Indonesia. Lahir pada 3 Maret 1958. Menempuh pendidikan tepatnya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Mulai IAIN Alauddin, Makassar ketika menempuh jenjang pendidikan S-1, hingga IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah guna menempuh jenjang pendidikan S-2 dan S3

Tahun 2007, Musdah menerima penghargaan Award for International Women of Sourage dari Menteri Luar Negeri AS Condoleeze Rice. Bersama dengan sembilan perempuan lainnya, Musdah menerima penghargaan ini karena dianggap sebagai perempuan yang teguh memperjuangkan hak-hak perempuan.

Hm, tak heran Musdah menjadi SELEBOR!

— Baca Artikel Terbaru —

Musdah Mulia : Islam Mengakui Lesbianisme

Aktivis liberal Siti Musdah Mulia mengatakan, lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Diskusi juga menyalahkan para ulama yang melarang perilaku menyimpang ini

Hidayatullah. Homosek dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam, demikian salah satu ucapan Musdah Mulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2008 kemarin.

Homoseks-Homoseks dan homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti itu diizinkan dalam Islam, demikian hasil diskusi yang diselenggarakan di Jakarta itu.

Dalam diskusi itu juga disebutkan, sarjana-sarjana Islam moderat mengatakan tidak ada pertimbangan untuk menolak homoseks dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama.

Selain diskusi menyalahkan para ulama, juga menuduh banyak Muslim lainnya didasarkan pada penafsiran-penafsiran berfikir sempit dalam pengajaran-pengajaran Islam.

Siti Musdah Mulia wakil Indonesia Conference of Religions and Peace mengutip Surat al-Hujurat (49:3) yang mengatakan bahwa salah satu berkah untuk manusia adalah bahwa semua para laki-laki dan perempuan bersifat sama, dengan mengabaikan etnisitas, kekayaan, posisi-posisi sosial atau bahkan orientasi seksual.

“Tidak ada perbedaan antara lesbian dan tidak lesbian. Dalam pandangan Allah, orang-orang dihargai didasarkan pada keimanan mereka,” dia juga mengatakan dalam diskusi yang diorganisir oleh NGO, Arus Pelangi.

“Dan membicarakan tentang keimanan adalah hak istimewa Allah untuk menghakimi,” ujarnya dikuti koran The Jakarta Post.

“Inti sari dari agama (Islam) adalah memanusiakan manusia, rasa hormat dan memuji mereka.”

Musdah juga mengatakan homoseksualitas dari Tuhan dan sebaiknya dianggap sebagai suatu kelaziman, menambahkan tidak didorong hanya oleh nafsu.

Redaktur Majalah Mata Air, Soffa Ihsan juga mengatakan, penghakuan heterogenitas Islam juga sebaiknya memasukkan homoseksualitas.

Dia mengatakan orang Muslim perlu terus melakukan ijtihad untuk menghindari paradigma lama dengan tanpa mengembangkan interpretasi yang berpandangan terbuka.

Nurofiah dari NU mengatakan yang menyebabkan pelarangan gender akibat kontruk sosial.

“Seperti prasangka bias jender atau patriarchy, prasangka penyimapangan sosial dibuat. Akan benar-benar berbeda jika kelompok yang menguasai menjadi pelaku homoseksualitas, “ katanya.

Selain Musdah Mulia, permbicara yang ikut hadir adalah Nurofiah dari Nahdlatul Ulama (NU), wakil Hizbut Tahrir Indonesia, dan wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kelompok Arus Pelangi mengatakan, di beberapa tempat, di Indonesia, perilaku homosek sudah diakui. “Kita mengetahui bahwa di Ponorogo (Jawa Timur)telah ada pengakuan homoseksualitas,” ujar pemimpin Arus Pelangi, Rido Triawan.

Sementara itu, Wakil MUI dan HTI mengutuk perilaku yang termasuk hombreng ini.

“Ini merupakan suatu dosa. Kita tidak akan mempertimbangkan, menganggap homoseks sebagai musuh, tetapi kita akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka sedang lakukan adalah salah,” ujar Wakil Ketua MUI, Amir Syarifuddin.

Rokhmat, dari HTI, beberapa kali meminta peserta-peserta homoseksual yang hadir dalam acara itu segera untuk menyesali dan secara berangsur-angsur kembali ke jalan yang benar.

Arus Pelangi dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta dengan kantor secretariat di Jalan Tebet Dalam 4 no 3 Jakarta Selatan. Arus Pelangi, sesuai namanya, adalah NGO tempat mangkalnya kaum lesbian dan, gay, bisexual dan transgender (LGBT).

Dalam pasal keanggotan AD/ART Arus Pelangi disebutkan, “Individu yang mempunyai orientasi seksual LGBT dan/atau individu yang mempunyai orientasi heterosexual yang mempunyai komitmen dalam memperjuangkan hak-hak dasar LGBT.” [jp/cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com; 31/03/2008]

Minggu, 06 April 2008

Perencanaan Program dan Penyusunan Usulan Kegiatan



1. Pendahuluan

Salah satu ciri manusia modern adalah keanggotaannya dalam berbagai organisasi, yang bertujuan untuk mencapai tujuan pribadinya dalam rangka meningkatkan taraf hidup baik bersifat materil maupun spritual. Alasan utama adalah karena semakin kompleksnya kebutuhan sehingga manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya itu secara perorangan. Oleh karena itu dikatakan bahwa organisasi dicirikan oleh perilakunya yang terarah pada tujuan.

Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. Kegiatan kurikuler, antara lain meliputi perkuliahan, praktikum, praktek kerja lapangan, dan lain-lain yang pada umumnya adalah wajib sifatnya. Sedangkan kegiatan ekstra kurikuler, yaitu kegiatan kemahasiswaan seperti himpunan mahasiswa, badan eksekutif mahasiswa, parlemen mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan Sub.UKM. Merupakan hak mahasiswa untuk mendapatkan perlakukan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang diikutinya yang mendapatkan prioritas pembinaan, penyaluran dan pengembangan.

Pengembangan kemahasiswaan merupakan tanggung jawab atau tugas nasional yang penting, karena mahasiswa sebagai sumber daya manusia merupakan potensi vital dan strategis. Pengembangan tersebut dengan memperhatikan seluruh komponen, yaitu keadaan mahasiswa, tenaga pembimbing, materi, metode pengembangan, dana dan fasilitas, sasaran program dan kelembagaan. Mahasiswa bukan lagi obyek pembinaan tetapi merupakan subyek bagi pengembangan diri sendiri, yang berarti harus memikirkan berbagai strategi, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaan dan evaluasi, sehingga target pengembangan dirinya bisa tercapai.

Perencanaan program dan penyusunan usulan kegiatan belum dapat kita lakukan sebelum adanya pembagian program kerja, yaitu suatu tugas atau kewenangan yang diberikan kepada suatu unit kegiatan atau lembaga untuk menyelenggarakan suatu bentuk kegiatan. Tujuan dari pada pembagian ini adalah untuk menghindari terjadinya kegiatan yang sama baik waktu maupun bentuk kegiatan antar lembaga, dan tujuan lainnya adalah agar dalam melaksanakan kegiatannya dapat diklasifikasikan atau dikelompokkan mana kegiatan yang sifatnya umum atau lebih terarah pada ciri khas fakultas atau jurusan.


2. Perencanaan Program

Dalam merencanakan suatu program, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:

  1. Proses pembuatan program
  2. Identifikasi program
  3. Langkah-langkah dalam penyusunan rencana program
  4. Penjadwalan rencana program


2.1. Proses Pembuatan Program

Dalam proses pembuatan program dapat kita kemukakan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan atas fakta yang objektif, rasional dan pertimbangan-pertimbangan terhadap perkembangan kegiatan.
  2. Sasaran yang ingin dicapai harus jelas.
  3. 5W + H : What (Apa), Why (Kenapa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan) dan How (Bagaimana).
  4. Harus dipertimbangkan kebijaksanaan organisasi.
  5. Antara satu kegiatan dengan kegiatan yang saling mengisi dan berkaitan.
  6. Tidak kaku dalam batas-batas tertentu sesuai dengan perkembangan.
  7. Mudah dipahami dan penafsiran harus sama oleh pelaksana kegiatan.


2.2. Identifikasi Program

Dari sekian banyak bidang atau seksi dalam perencanaan program harus diidentifikasi menurut:

  1. Bidang kegiatan
  2. Jenis kegiatan
  3. Sub.jenis kegiatan
  4. Bentuk kegiatan


Berdasarkan Misi Universitas akan diambil salah satu bagian yaitu kegiatan dalam bentuk pendidikan dan penalaran.

Bidang kegiatan : Pendidikan dan Penalaran
Jenis kegiatan : - Pendidikan
Bentuk kegiatan : - Diklat, dll

Jenis kegiatan : - Penalaran
Bentuk kegiatan : - Seminar, Lokakarya, dll

2.3. Langkah-Langkah Dalam Penyusunan Rencana Program

Dalam merencanakan suatu rencana program beberapa langkah yang harus kita perhatikan, yaitu :

  1. Sasaran yang ingin dicapai harus diketahui dan ditetapkan.
  2. Kumpulkan data atau informasi yang diperlukan.
  3. Analisa data dan informasi terhadap sasaran atau permasalahan yang terjadi.
  4. Identifikasi faktor-faktor apa saja yang akan menjadi penghambat dan penunjang.
  5. Buat alternatif rencana program, dari masing-masing alternatif tersebut tetapkan yang terbaik.
  6. Rencana program harus terperinci, yaitu terdiri dari waktu, pendanaan, pelaksanaan dan lain-lain.


2.4. Penjadwalan Rencana Program

Penjadwalan program merupakan aspek penting dari suatu perencanaan program, karena dalam suatu penjadwalan tersebut lebih memfokuskan kepada identifikasi terhadap sesuatu yang harus atau ingin dilakukan, kapan untuk dimulai dan kapan harus selesai. Penjadwalan ini sangat membantu dalam hal pelaksanaan, monitoring kegiatan, dan evaluasi suatu program.

Dalam penjadwalan suatu rencana program beberapa hal harus kita pedomani :

  1. Identifikasi seluruh kegiatan yang direncanakan.
  2. Prioritaskan program.
  3. Tentukan kegiatan yang telah dirinci.
  4. Tentukan lama waktu dan waktu pelaksanaan.
  5. Jadwal kegiatan disesuaikan dengan tahun anggaran
  6. Evaluasi jadwal yang telah disusun.


Dari keempat hal tersebut diatas, walaupun perencanaan program yang disusun terlihat baik dan rapi, dalam pelaksanaannya belum tentu demikian. Seorang pemimpin atau ketua organisasi harus dapat memperkecil kendala-kendala yang datang baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Kendala yang datang dari dalam organisasi adalah kuranganya pengertian dan pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab, waktu dan pendanaan, pola manajemen. Sedangkan yang datang dari luar organisasi seperti peraturan/ketentuan-ketentuan (birokrasi) yang berlaku, faktor sosial, faktor politik dan faktor ekonomi.

Organisasi merupakan sistem yang kompleks dan multidimensi, dalam hal ini dituntut kemampuan pengelolaan menghadapi dan mengatasi bermacam tantangan atau hambatan dan perubahan baik dari dalam maupun dari luar. Semakin kritis dan dinamis kehidupan kampus, semakin cepat dan besar terjadinya perubahan, berarti strategi-strategi yang tepat sangat diharapkan sekali.

Strategi merupakan suatu arah dan kebijaksanaan untuk pencapaian tujuan organisasi, yang melibatkan peran dan tanggung jawab anggota. Dalam menetapkan strategi ini kurun waktu pelaksanaan kita tetapkan berdasarkan program jangka panjang dan jangka pendek. Dalam perencanaan ini harus dapat dilaksanakan serta di-implementasikan secara konsisten, dan hasil yang ingin dicapai benar-benar memenuhi sasaran yang akhirnya akan dievaluasi keberhasilannya.

Setelah program direncanakan, apakah benar-benar telah evektif. Dalam menilai suatu perencanaan evektif atau tidak dapat kita perhatikan yaitu : manfaat dari hasil yang dicapai terhadap yang kita harapkan apakah sesuai dengan sasaran, dari manfaat yang kita harapkan bagaimana pemanfaatan dana, efisiensi, evektifitas dan
pengelolaan. Untuk pencapaiannya dibutuhkan pengendalian atau monitoring dan pengawasan secara 3S (sebelum, selama dan sesudah) kegiatan berlangsung.

Secara makro keberhasilan organisasi dalam melaksanakan program dapat dinilai dari:

  1. Hasil yang dicapai.
  2. Keterlibatan anggota (sumber daya anggota).
  3. Manajemen atau sistem pengelolaan.
  4. Lingkungan dimana kegiatan dilaksanakan.

3. Mekanisme Perencanaan Program

Mekanisme perencanaan program dimaksud adalah untuk mengetahui siapa perencana program, dan siapa pelaksana perencana program.

Pada lembaga kemahasiswaan di Universitas Bung Hatta yang merencanakan program adalah Parlemen Mahasiswa dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Haluan Lembaga sedangkan pelaksana dari perencana program kedalam bentuk program kerja tahunan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa. Sedangkan pada tingkat jurusan yaitu Himpunan Mahasiswa Jurusan merencanakan program kerjanya berdasarkan propesi dan keahliannya berdasarkan ciri kejurusanan-nya.

Parleman Mahasiswa dalam merencanakan program kerja masih dalam gambaran umum, tidak dalam bentuk kegiatan atau tersebut dalam jenis kegiatan. Parlemen Mahasiswa hanya memberikan target-target untuk dilaksanakan oleh pelaksana program kerja untuk satu periode. Target-target tersebut diperoleh baik dari mahasiswa dan pembina lembaga mahasiswa (sebut saja Pembantu Dekan bidang kemahasiswaan) yang lebih mengarah pada VISI dan MISI. Seluruh garis-garis besar haluan lembaga yang akan dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, merupakan tanggung jawab Parlemen Mahasiswa untuk memonitor, mengevaluasi dan meminta pertanggung jawabannya.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menjabarkan gambaran umum yang telah disusun oleh Parlemen Mahasiswa, dalam bentuk kegiatan, jenis kegiatan dan lain-lain. BEM melakukan apa yang harus dikerjakan dan sasarannya lebih ditujukan untuk kepentingan mahasiswa secara umum. Setiap kegiatan yang direncanakan mendapat sumbangan pemikiran dari mahasiswa dan pelaksanaan rencana kerjanya menkoordinasikan dan mengkonsultasikan dengan Parlemen Mahasiswa. Semua kegiatan akan dipertanggung jawabkan kepada Parlemen Mahasiswa dan pembina lembaga mahasiswa.

Ditingkat jurusan, HMJ harus mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada Ketua Jurusannya. Program kerja yang direncanakan lebih diarahkan dan difokuskan pada profesi dan keahlian. Seluruh rencana program dikonsultasikan kepada Parlemen Mahasiswa dan BEM. Dari konsultasi dan koordinasi tersebut akan dapat terhindar dari terbenturnya kegiatan yang sama, dan manfaat lain adalah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan profesi dan keahlian.

Parlemen Mahasiswa harus benar-benar dapat merupakan perpanjangan tangan seluruh mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi dan keinginannya. Kemudian dari saran-saran yang diperoleh tertuang kedalam garis-garis besar program haluan lembaga. Dan BEM dapat membaca apa yang menjadi keinginan mahasiswa tersebut, dalam rangka pelasanaan penalaran, minat dan kegemaran dan kesejahteraan mahasiswanya (baca : tugas pokok Parlemen Mahasiswa, BEM dan HMJ).


4. Penyusunan Usulan Kegiatan

Penyusunan usulan kegiatan lebih dikenal dengan nama Proposal, yang tujuannya adalah menerangkan dan menjelaskan suatu kegiatan yang direncakan. Dalam penyusunan usulan kegiatan “ Proposal “ haruslah jelas, tepat dan benar. Tiga hal ini sering sekali menyebabkan proposal yang diusulkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan ada kemungkinan proposal tersebut tidak diterima atau ditolak. Hal ini dapat saja terjadi, karena proposal yang diusulkan tidak ada kejelasannya, sasaranya atau terdapat manipulasi angka-angka yang dibutuhkan.

Walaupun dalam pembuatan proposal ini tidak memerlukan pengetahuan khusus, tetapi kita harus mengetahui tata cara ataupun aturan penulisannya. Berikut akan diperlihatkan contoh usulan kegiatan "Proposal" secara umumnya :

  1. Pendahuluan.
  2. Dasar Pemikiran.
  3. Tema Kegiatan.
  4. Maksud dan Tujuan.
  5. Penyelenggara.
  6. Jenis Kegiatan.
  7. Peserta.
  8. Waktu Pelaksanaan.
  9. Susunan Kepanitiaan.
  10. Pembiayaan.
  11. Penutup.


Yang sangat penting untuk menjadi perhatian dalam usulan kegiatan adalah pada bagian : Dasar Pemikiran dan Anggaran Biaya. Karena pada bagian inilah yang selalu menjadi perhatian pemilik dana atau sponsor, setelah itu baru diperhatikan bagian-bagian lain. Dengan demikian pada dasar pemikiran ini harus ditunjukkan kegiatan yang diusulkan memang benar-benar penting dan harus dilakukan, sasaran dan manfaat yang ingin dicapai menjadi penjelasan pada bagian ini. Struktur isi pada dasar pemikiran, pada umumnya terdiri dari : pendahuluan dari kegiatan yang akan dilakukan, menerangkan pentingnya kegiatan yang akan diusulkan, dikuatkan pada masalah-masalah yang terjadi saat ini dan menyelesaikan masalah pada masa yang akan datang , sasaran dan manfaat yang diperoleh terhadap pemilik dana ataupun pelaksana secara umum dan secara khusus, keterangan yang menguatkan bahwa kegiatan yang diusulkan tersebut dalam rangka memperingati atau ada dasar lain yang dapat di tonjolkan sehingga usulan kegiatan ini beriring dengan maksud tersebut, kemudian penutup dari dasar pemikiran.


Penutup

Setiap organisasi dibentuk dan dijalankan adalah untuk mencapai dan memuaskan berbagai tujuan, baik tujuan anggota maupun tujuan organisasi itu sendiri. Karena organisasi merupakan suatu bagian dari sistem yang lebih besar, maka tujuannya juga harus melihat masyarakat lingkungannya.

Kegagalan dalam merencanakan program kerja akan mengakibatkan gagalnya organisasi. Dalam merencanakan program harus diikuti kemampuan yang dapat diimplementasikan kedalam program kegiatan. Kegagalan perencanaan dapat dihindari dengan identifikasi masalah dan strategi yang tepat. Dalam perencanaan program dibutuhkan unsur-unsur pendukung katagori program dan saling terintegrasi kedalam satu kesatuan sehingga lebih sistematis. Selain dari pada itu kemampuan anggota memegang kunci keberhasilan setiap perencanaan tersebut, anggota harus melakukan interaksi yang lebih dinamis dengan sesama anggota dan tidak bersifat konservatif.

Diharapkan memiliki sikap loyalitas, dedikasi dan wawasan yang lebih luas kedepan dari semua unsur dan tingkat organisasi untuk mencapai sasaran akhir pertumbuhan, kelangsungan hidup/aktivitas dan mamfaat bersama.

Dalam penyusunan usulan kegiatan harus jelas, sehingga siapa saja yang membacanya akan mengerti maksud dan tujuan dari pada kegiatan yang direncanakan pelaksanaannya. Disamping itu dalam penaksiran/taksasi anggaran biaya tidak dimanipulasikan, dan harus sesuai dengan bentuk kegiatan.

Beyond the Marksheet


Ada Sebuah ungkapan dari Pak Saifuddin Syukur bahwa

“mahasiswa di Indonesia akan bisa maju hanya apabila
memiliki target beyond the marksheet.”

Dengan kata lain, aktivitas bacaan dan pembelajaran
tidak hanya terfokus pada buku-buku yg berkaitan dg
apa yg dipelajari di bangku kuliah. Betul, memiliki
marksheet (nilai rapor) yg tinggi merupakan target
utama. Kelancaran dan akseleritas kerampungan studi
adalah harapan awal. Namun, adalah kesalahan besar
apabila marksheet tinggi menjadi satu-satunya tujuan
kuliah. Ini berbeda dg saat kita di bangku sekolah
(SD, SMP, SMA), di mana nilai tinggi menjadi
satu-satunya target pencapaian.

***

Tidak sedikit rekan mahasiswa yg belajar di Indonesia
kurang menyadari bahwa ketika kita diterima di bangku
kuliah dan bergelar mahasiswa, ada tuntutan baru dari
masyarakat selain hanya sebagai pengejar marksheet.
Tuntutan itu berupa sikap keintelektualan dan
kecendikiawanan yg salah satu cirinya memiliki
perhatian, kepedulian dan pemikiran bagi kemajuan
bangsa serta responsif atas berbagai fenomena
(kemajuan atau kepincangan) sosial yg terjadi.

Untuk menuju ke arah ini, syarat utama adalah
perubahan dan transformasi pola pikir: dari pola pikir
(mindset) sebagai “anak sekolahan” menuju pola pikir
seorang “mahasiswa”. Dari mindset yg biasa menjadikan
marksheet sebagai barometer utama dan satu-satunya
dalam mengukur pintar dan bodohnya seseorang, menuju
level yg selangkah lebih tinggi: menjadikan marksheet
dan kecakapan merespons realitas fenomena sosial
sebagai dua hal yg tak terpisahkan.

Umumnya, masyarakat menilai mahasiswa bukan dari
berapa persentase atau IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
yg dicapai, tapi dari seberapa responsif dia dalam
menanggapi suatu realitas sosial. Dalam pergaulan
sehari-hari, justru hal ini yg lebih penting. Nilai
tinggi tentu saja perlu, terutama dalam mencari kerja
yg juga tak kalah pentingnya. Untuk itu diperlukan
keseimbangan.

Dg kata lain, even the highest marksheet earner and
the gold medal awardee masih dianggap kurang “karakter
mahasiswa”-nya apabila dia tidak tahu event-event
uptodate yg sedang terjadi di komunitasnya, di
negaranya dan di belahan dunia lain. Apalagi, kalau
marksheet tidak tinggi; informasi selalu ketinggalan
kereta. Entah masuk kelompok mana status “mahasiswa”
kategori terakhir ini.[]

Sabtu, 05 April 2008

Realita Paradigma KAMMI

KAMMI adalah organisasi yang vokal mengkritik kebijakan kampus dan kebijakan Pemerintah yang disinyalir tidak pro-rakyat. Sebagai sebuah organisasi Islam, yang mencoba hadir ditengah kerisauan masyarakat yang merasa gerah terhadap kebijakan pemerintah dan kondisi keummatan saat ini.

TelaahHistoris berdirinya KAMMI

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI adalah organisasi yang lahir pada hari ahad 29 Maret 1998 yang bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertempat di Malang. Kehadiran Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) didasari keprihatinan mendalam terhadap krisis ekonomi nasional dan didorong oleh rasa tanggung jawab moral mahasiswa terhadap penderitaan rakyat ketika itu. Wadah aksi ini ketika ditinjauan historisitasnya merpakan wadah yang dimaksudkan untuk berperan aktif dalam proses perubahan dan perbaikan.


Sebelum menelaah lebih jauh tulisan ini,penulis mencoba mencermati beberapa peristiwa penting yang sedikit banyak mempengaruhi bagian alur cerita sejarah lahirnya KAMMI. Ada banyak peristiwa sebelumnya yang terjadi mewarnai proses berdiri dan mengantarkan bangsa indonesia sampai tahun 1998 dan lahirnya KAMMI. Peristiwa ataupun sejarah yang mencatat periode heroik atau kebangkitan bangsa Indonesia dalam memulai tatanan yang lebih baik itu antara lain adalah; 1908 Boedi Utomo, 1928 Sumpah Pemuda, 1945 Proklamasi kemerdekaan yang sebelumnya terjadi peristiwa penting didalamnya yaitu berdirinya BPUPKI yang mana berkumpulnya para pemimpin dalam membicarakan dan merumuskan kemerdekaan bangsa indonesia dan menyiapkan instrumen-instrumennya.

Tidak kalah pentingnya ketika mengangkat tentang terjadinya perdebatan idiologis yang sengit ketika pembicaraan tentang dasar Negara yang akan diberlakukan pada Negara yang akan berdiri. Dan juga proses politik Islam ketika mempertahankan identitas dan eksistensinya ditengah pergolatan waktu itu termasuk eksistensi Masyumi sebagai salah satu elemen yang berlabel Islam dalam kancah politik pada saat demokrasi parlementer maupun demokrasi terpimpin.


Pada tahun 1966 masa Orde Baru, masa ini adalah masa antagonistik; terjadi ketegangan antara pemerintah dan umat Islam, tidak jarang sampai pada level konfrontasi. Peristiwa-peristiwa konfrontatif muncul karena persepsi pemerintah yang menganggap kekuatan politik Islam sebagai ancaman sehingga membuat banyak kebijakan pemerintah merugikan kepentingan Islam, Drs.Abdul Azis Thaba, M.A mencatat ada kurang lebih tujuh kebijakan Soeharto yang tidak berpihak kepada Umat Islam, dan menurut Alwi Alatas dan Fifrida Deliyanti salah satunya adalah kebijakan tentang pelarangan berjilbab bagi pelajar putri, tahun 1982-1991.
Inilah sedikit gambaran tentang corak iklim politik pada era kepemimpinan orde baru,

Drs.Abdul Aziz Thaba, M.A membagi ada 5 format politik yang tercipta ketika itu;
1.Peranan eksekutif (Negara sangat kuat karena dijalankan oleh militer setelah ambruknya Demokrasi Terpimpin dan menjadi satu-satnya pemain utama di atas panggung politik nasional. Legitimasi perasaan mereka dihadirkan melalui konsep dwifungsi ABRI.
2.Upaya membangun sebuah kekuatan organisasi politik sipil sebagai perpanjangan tangan ABRI dalam politik.
3.Penjinakan radikalisme dalam politik melalui proses depolitisasi massa.
4.Tekanan pada pendekatan keamanan dibandingkan dengan pendekatan kesejahteraan dalam pembangunan politik untuk menciptakan stabilitas politik
5.Menggalang dukungan masyarakat melalui organisasi-organisasi sosial dalam jaringan korporatis.

Format politik di atas menjustifikasi bagaimana pola kepemimpinan dan corak politik ketika itu, bagaimana Pemimpin orde baru menggunakan kekuatan ABRI Sebagai perpanjangan tangan kepemimpinan otoriter. Kemudian disisi yang lain adanya rencana pembutaan politik dengan depolitisasi dan menggalang kekuatan untuk stabilisasi politik maupun penggalangan kekuatan jaringan korporatis. Format di atas juga sejak awal memberikan sinyal tentang ketidak berpihakan pemerintah orde baru terhadap elemen muslim dalam segala hal karena diklaim sebagai oposisi pemerintah yang cukp berbahaya.


Kondisi politik bercorak sangat hegemonik, tak ada nuansa demokratis yang kemudian membiarkan kebebasan berekspresi bagi warga negara untuk menentukan sikap dan aktivitas, sehingga banyak aktivis yang ditangkap, diadili, diinterogasi tanpa alasan yang jelas. Sementara semakin lama krisis moneter, krisis ekonomi semakin parah yang merupakan akibat dari akumulasi kebijakan dan perilaku yang salah selama orde baru, dan jumlah rakyat dibawah garis kemiskinan tiba-tiba meningkat drastis di Indonesia.

Dengan kompleksitas hadapan realitas bangsa indonesia yang seperti itu, Soeharto sebagai presiden yang telah memimpin selama 32 tahun itu mengalami krisis legitimasi yang serius. Legitimasi politik Soeharto terletak pada kemampuannya menjadikan ekonomi sebagai panglima, masyarakat “dipaksa” untuk tidak berpolitik. Sehingga dapat difahami bahwa ketika krisis ekonomi melanda indonesia memiliki pengaruh yang signifikan terhadap legitimasi politik Soeharto. Aksi-aksi protes terhadap realitas bangsa waktu itu begitu marak; aksi protes juga berturut-turut dilakukan pada tanggal 25-26 Februari 1998 yang dihadiri sekitar 10.000 mahasiswa dan dosen.

Ketika kepemimpinan Soekarno tumbang, oleh gerakan-gerakan sparatis pelajar dan mahasiswa, berikutnya Soeharto ketika mengkonstruk sebuah system yang sama akhirnya juga memunculkan aksi-aksi penolakan dari gerakan mahasiswa yang tidak pernah surut walaupun represifitas aparat militer menjadi makanan dalam setiap aksi mereka.

Dalam kondisi seperti ini di saat bersamaan di adakannya Muktamar Nasional FS LDK Nasional X dalam rangka mengevaluasi, mengientifikasi problem dan solusinya serta menformulasikan konsepsi gerakannya. Disaat kekacauan ini terjadi mahasiswa yang menghadiri FS LDK Nasional X ini dalam kontemplasinya mencoba menemukan salah satu jawaban terhadap krisis ini dan dirumuskanlah berdirinya KAMMI. Dan dalam proses penyempurnaan arah gerakan dan formulasi strategi gerakan, KAMMI dengan proses koordinasi yang begitu cepat diseluruh Indonesi akhirnya ikut andil dalam penumbangan orde baru.

Pada 1998 Orde Reformasi, semua berubah seiring dengan transisi kepemimpinan tingkat pusat. Perubahannya melandasi segala segala kebijakan tertama ekonomi-politik. Orde reformasi mencirikan kebebasan mengekspresikan diri sebagai warga Negara dan KAMMI memanfaatkan momen ini untuk masifikasi gerakan juga memformulasi konsep strategis dalam rangka berkontribusi terhadap tanah air tercinta.
Dalam prosesnya kita juga butuh menelaah tentang nilai-nilai penting maupun pelajaran berharga terhadap kemunculan KAMMI. KAMMI muncul dilatar belakangi oleh kerisauan mahasiswa muslim yang kemudian mengental pada Muktamar Nasional FS LDK Nasional X. Pada saat itu peserta dari selruh wilayah merasa perlu dibentuknya KAMMI karena pertama, keprihatinan mendalam terhadap krisis nasional yang melanda Indonesia dan didorong tanggung jawab moral terhadap penderitaan rakyat yang masih terus berlangsung serta itikad baik untuk berperan aktif dalam proses perubahan kearah yang lebih baik.

Kedua, kesepakatan pada komisi pada acara FS LDK Nasional X. Kesepakatan berintikan adalah diperlukan koordinasi dan konsolidasi antar kampus, khususnya LDK, guna membangun kekuatan yang dapat berfungsi sebagai peace power untuk melakukan tekanan moral terhadap pemerintah. Kemudian pada rapat pleno FS LDK Nasional X disepakatilah adanya satu wadah yang berkonsentrasi pada agenda politik.
Dewan formatur KAMMI yang dipilih pada saat sidang komisi FS LDK Nasional X di Malang yang berjumlah 8 orang kemudian mengkaji secara filosofis terhadap eksistensi KAMMI dan mencoba mendasarinya dalam memilih nama KAMMI sebagai hal terpenting dalam organisasi. Adapun secara filosofi pemberian nama ini oleh Dewan Formatur didasari beberapa alasan Pertama, sejarah telah membuktikan bahwa gerakan massa yang berhasil di Indonesia adalah gerakan yang memperhatikan atau memiliki basis kultural. Kultur Indonesia adalah Islam, karena sebagian besar rakyat Indonesia adalah muslim.

Ketiga, FS LDK Nasional X adalah acara yang dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswa yang aktif dimasjid-masjid kampus makanya adalah suatu yang wajar ketika menggunakan label Muslim Indonesia. Tapi kemudian penggunaan nama KAMMI memiliki lima konsekwensi. Pertama, KAMMI harus menjadi kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen mahasiswa, baik individu maupun kolektif yang sepakat bekerja dalam format bersama KAMMI. Kedua, KAMMI harus membangun gerakan yang berorientasi kepada aksi riil dan sistematis dengan dilandasi gagasan konsepsional yang matang tentang reformasi dan pembentukan masyarakat madani. Ketiga, aktivis KAMMI adalah kalangan mahasiswa dan berbagai strata dan seluruh daerah di Indonesia. Keempat, kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa yang memiliki komitmen perjuangan ke-Islaman dan kebangsaan yang jelas dan benar serta senantiasa menunjukkan akhlakul karimah dalam berbagai aktifitasnya. Kelima, gerakan KAMMI dilandasi pemahaman akan relaitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia.

Akhirnya pada tanggal 9-15 Agustus 1999 dalam acara Rapat Kerja Nasional Deparatemen Kaderisasi di Parung Bogor, terciptalah rumusan idiologi KAMMI, yaitu:


1.Kemenangan Islam adalah Jiwa Perjuangan KAMMI.
2.Kebathilan adalah Musuh Abadi KAMMI.
3.Solusi Islam adalah Tawaran Perjuangan KAMMI.
4.Perbaikan adalah Tradisi Perjuangan KAMMI
5.Kepemimpinan Ummat adalah Strategi Perjuangan KAMMI.
6.Persaudaraan adalah Watak Muamalat KAMMI.
Idiologi ini kemudian bermakna seperangkat keyakinan yang akan menjadi spirit aksi dilapangan. Idiologi ini merupakan satu nilai penting dalam perjuangan KAMMI baik secara historis maupun aksiologis yang kemudian memfalsafahi kemunculan dan pergerakan KAMMI dalam menkonstruksi masyarakat madani.

Setelah menyelami sejarah singkat KAMMI, dari tinjauan historis yang memantik kemunculannya, tinjauan etimologis dan filosis terhadap eksistensi KAMMI, maupun nilai-nilai yang menjadi ruh pergerakan maka saatnya melihat realitasnya hari ini.
Ketika menyorot awal pendirian KAMMI, yang kemudian muncul atas keprihatinannya terhadap krisis nasional, yang kemudian muncul karena penderitaan rakyat, maka tidak kalah bobroknya kondisi nasional hari ini, tidak kalah menderitanya rakyat indonesia saat ini. Ketika idiologi KAMMI adalah menjadi aksiologi dan spirit perjuangan maka kemudian formulasi solusi ril menjadi satu hal penting yang dinanti oleh umat. Apakah ketika KAMMI sudah berhasil ketika itu kemudian hari hanya menjadi nostalgia, atau butuh eskalasi dalam segala hal termasuk jati diri KAMMI.


Hari ini semoga kita tidak pretensif terhadap realitas eksternal yang menjadi hadapan KAMMI sehingga cukup menjadi apologi dalam menutup ambivalensi gerakannya. Hari ini fenomena yang terjadi adalah kekerdilan pada generasi muslim dalam memandang realitas dakwahnya sehingga terjadi gap dinamika antara subyek dan obyek dakwah; bahwa dinamika sosial masyarakat yang begitu cepat tidak diimbangi oleh dinamika organisasi. Sangat mungkin dinamika obyek dakwah yang berjalan cepat bahkan berlari akan tidak mampu dikejar oleh subyek dakwah. Disisi lain kadang organisasasi dakwah masih berkutat pada permasalahan internal sehingga belum mampu menjadi bagian dari solusi problematika ummat. KAMMI sebagai bagian dari rantai perjuangan ummat harus merefleksikan diri untuk menemukan akar permasalahannya dan menemukan kembali identitas gerakan seperti dicita-citakan oleh para pendahulunya.

Eksistensi KAMMI sebagai gerakan yang memiliki kekuatan responsitas politik yang kemudian telah memberikan satu kesan positif dihati ummat, hari ini butuh direfleksikan lagi untuk mengukur relevansinya terhadap realitas KAMMI saat ini. Kemudian dalam perenungan panjang sepertinya akan temkan bahwa kita harus menggunakan teori rekayasa sosial yang kemudian selalu ada dialegtika antara idealitas dan realitas dan kemudian kita perlu melemparkan pernyataan yang mempertanyakan relevansi KAMMI hari ini. Stresing idiologi apakah menjadi sesuatu yang memiliki implikasi positif terhadap “pengendapan”

KAMMI hari ini.

Realitas ini apakah menjadi cukup untuk men-generalisir KAMMI se-Indonesia, ataukah kemudian hanya lokalitas KAMMI Malang? Ini sebuah pertanyaan reflektif yang harus dijawab secara individual dan kolektif. Pergulatan hari ini membutuhkan energi yang cukup untuk merampungkan segala pekerjaan rumah kita semua termasuk KAMMI sebagai gerakan yang selalu tanggap terhadap realitas dakwahnya.


Ketika dulu ada elitisasi gerakan, maka hari ini kita memiliki apa? Ketika mahasiswa berhasil melakukan eksekusi ditingkat kekuasaan pada status quo maka hari ini sepertinya KAMMI butuh menambah daftar karya yang bisa dipersembahkan lagi untuk Negara dan ummat ini apalagi pada kondisi yang tidak kalah parahnya dengan kondisi sosial-politik pada masa orde baru walaupun yang berbeda adalah system pemerintahan dan pola kepemimpinan.

Awal berdirinya KAMMI memilih mahasiswa sebagai segmentasi dakwahnya karena mahasiswa dalam perspektifnya adalah gerakan moral intelektual. Ketika mahasiswa dianggap sebagai segmen yang berkepentingan dalam menyelesaikan problem horizontal dan tidak boleh terjebak kedalam masalah yang ada, tetapi harus memposisikan diri sebagai bagian dari solusi. Sangat ironis ketika itu menjadi satu pijakan karena hari ini semua bergeser, semua butuh reposisi karena tidak sesuai dengan harapan di awal. Sangat menggelitik bahwa sejak awal-awal berdirinya KAMMI ternyata belum ada dihati ummat; agak kasuistik mungkin karena beberapa waktu yang lalu masih ada yang bertanya tentang letak sekretariat yang menjadi sentral aktivitas. Terus kira-kira apa yang harus kita lakukan?

Atau mungkin kita cukup menghibur diri dengan statement bahwa KAMMI sudah cukup sibuk dengan agenda-agenda elit yang bersentuhan langsung mengkritik kebijakan pemerintah sehingga tidak cukup punya waktu untuk menfasilitasi keresahan nurani kaum pinggiran dan rakyat kecil yang minta belas kasih.

Nama KAMMI telah tertoreh dalam sejarah karena telah andil dalam membuat cerita sejarah, pergolatan di zaman orde baru sudah cukup menjadi nuansa heroisme dalam perjalanan KAMMI, reformasi telah dirintis dan dikaryakan tinggal mempertanggung jawabkan pada langkah rill yang mensejahterakan masa depan ummat ini. Dan pilihan ini sudah di ambil maka harus dipertanggungjawabkan sampai pada tingkat estafesitas kepemimpinan mendepan sehingga KAMMI tidak hanya berada dipersimpangan jalan tetapi benar-benar merealisasikan visi konstruksi masyarakat madani yang dicitakan.

Nilai historis pendirian KAMMI dan aspek-aspek yang mau diperjuangkan tidak hanya kemudian berada diwilayah konsepsi dan idealisme tetapi harus menjadi langkah strategis dan produktif, sehingga mendepan tidak ada distorsi dan diskontinyuitas sejarah KAMMI sebagai gerakan yang khas dan memberikan pencerahan nurani umat dan menyadarkan obyek dakwah dengan segala aksi-aksinya.
Tetap Semangat..!!!


Referensi

Alatas, Alwi, dan Fefrida Desliyanti. 2001.Revolusi Jilbab, Kasus Pelarangan Jilbab di SMA Negeri Se-jabotabek, 1982-1991.Al-Iltishom Cahaya Umat. Jakarta Timur.

Aziz, Abdul. 1998. Islam Dan Negara Dalam Politik Orde Baru. GIP:Jakarta.

Rahmat, Andi, dan Najib, M. 2001.Gerakan Perlawanan dari Masjid Kampus.Purimedia: Surakarta.

Internet Bodohkan Manusia??

Manfaat internet diamini orang banyak. Namun Doris Lessing (88 tahun),
pemenang Nobel Sastra 2007 rupanya tak terlalu terkesima dengan kilauan
kemajuan teknologi ini. Menurutnya, internet telah menggiring manusia ke
dalam 'kekosongan' dan membuat orang tak tahu apa-apa alias bodoh.

"Telah umum di kalangan anak muda yang meski bertahun-tahun menempuh
pendidikan namun tak tahu apa-apa mengenai dunia, tidak membaca apapun dan
hanya tahu beberapa hal, misalnya komputer," ungkap Doris dalam pidatonya
seperti dikutip detikINET dari Sidney Morning Herald, Selasa (11/12/2007).

Dikatakannya bahwa di negara berkembang macam Zimbabwe, anak-anak senang
dengan buku namun di negara maju seperti Inggris, para guru justru
prihatin karena sebagian pelajar tak mau membaca dan perpustakaan
kekurangan pengunjung. Doris pun menyalahkan internet sebagai penyebab
semua ini.

Selain itu, Doris yang asal Inggris ini juga menyatakan pendapatnya
tentang aktivitas blogging. Ia mengungkapkan bahwa untuk menulis dengan
baik, misalnya menulis karya sastra, orang harus akrab dengan perpustakaan
dan bukannya dengan blog.

Meski di lain pihak juga mengakui manfaat internet, penemuan teknologi ini
disebutnya membuat orang jadi malas mencari informasi sendiri. Hal ini
karena menurut Doris, semua hal telah ada di internet.

Pernyataan senada, sebelumnya juga pernah disuarakan penyanyi Inggris
Elton John. Kala itu penyanyi gay ini mengaku sangat membenci internet
karena dianggap telah merusak kreativitas orang-orang.

Link terkait
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/12/tgl/11/time/142211/idnews/865359/idkanal/398